fbpx

Musyawarah PKBI Daerah Ke III Tahun 2021

Menuju Keluarga Provinsi Kepulauan Riau Yang Sehat, Mandiri, Berencana Dan Memiliki Nilai Tanggungjawab Serta Inklusif

Tanjungpinang, Kepengurusan PKBI Daerah Kepulauan Riau masa bakti 2014-2018 telah berakhir pada bulan Desember 2018. Namun Pelaksanaan Musyawarah Daerah PKBI Daerah Kepulauan Riau pada awalnya terkendala untuk diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Pandemic Covid -19.

Musyawarah Daerah PKBI Kepulauan Riau ke III diselenggarakan pada hari sabtu, 11 Desember 2021 bertempat di Gedung Aula POLTEKKES kota Tanjung Pinang, dihadiri langsung oleh peserta yang memiliki hak suara terdiri dari Perwakilan Pengurus Nasional, Perwakilan Pengurus Daerah (demisioner), Pengurus Cabang (Batam dan Tanjung Pinang), dan Pengurus Forum Remaja.

Pertumbuhan PKBI Daerah Kepulauan Riau tentunya tidak terlepas dari peran perangkat organisasi, antara lain Badan Penasehat, Pengurus Daerah, Komisi Ahli dan Pelaksana. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi PKBI Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab, antara lain menetapkan kebijakan PKBI Daerah yang mengacu pada Renstra dan kebijakan-kebijakan PKBI lainnya pada pasal 38 Anggaran Rumah Tangga Tahun 2018.

Pengurus Daerah, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Tahun 2018, Pasal 17 tentang Kepengurusan, bahwa kepengurusan memiliki masa bakti 5 tahun. Setelah masa tersebut dilakukan pemilihan pengurus kembali melalui mekanisme Musyawarah Daerah seperti yang tercantum dalam Anggaran dasar Tahun 2018, Pasal 21 tentang Musyawarah, dimana Musyawarah daerah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat daerah.

Dalam sejarahnya, PKBI Pusat memfasilitasi terbentuknya PKBI Daerah Kepulauan Riau diawali dengan mengaktifkan kembali PKBI cabang Batam melalui musyawarah cabang pada tanggal 3 April 2009, dan pada tanggal 16 April 2009 dibentuk PKBI Cabang kota Tanjungpinang. Kedua cabang mendapatkan dukungan PKBI Riau dan PKBI Pusat, mendeklarasikan pendirian PKBI Daerah Kepulauan Riau melalui Musyawarah Daerah pertama yang diselenggarakan pada tanggal 16 sampai 17 mei 2009.

PKBI Daerah Kepulauan Riau turut mewujudkan keluarga bertanggung jawab karena PKBI meyakini keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keluarga bertanggung jawab dipahami dan dimaknai sebagai keluarga yang menunaikan tanggung jawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Pengurus Nasional, Dra. Josephine Rosa Matietta, M.PsiT mewakili Ketua Pengurus Nasional DR. Ichsan Malik, M.Si dalam sambutannya, beliau menyampaikan tentang komitmen yang tinggi, jajaran Kepengurusan Nasional PKBI Pusat dalam melakukan proses-proses penguatan kapasitas kelembagaan untuk seluruh PKBI Daerah yang ada di 26 Propinsi se Indonesia.

Pada konteks PKBI Daerah Kepulauan Riau yang memasuki usia 1 dekade, PKBI Pusat telah melakukan proses review secara menyeluruh baik dalam hal kelembagaan, program, maupun secara finansial. PKBI Pusat menilai bahwa PKBI KEPRI memiliki peluang yang sangat strategis, terutama dalam hal pengembangan aspek digitalisasi di tengah-tengah perkembangan dunia yang semakin disruptive dengan realitas yang diperluas secara virtual. Selain itu juga, terdapat potensi pengembangan layanan kekinian yang dapat di inisasi dengan baik oleh PKBI KEPRI dengan mengintegrasikan layanan klinis dengan basis kesehatan mental.

Penguatan Konseling dan Konsultasi harus terus diperkuat dengan mengoptimalkan peran-peran psikologi klinis sebagai komponen penguatan dasar bagi para petugas lapangan dan relawan-relawan yang terlibat di cabang. PKBI Pusat mendorong PKBI Daerah Kepulauan Riau untuk menjawab tantangan ini sebagai bagian dari penguatan keorganisasian secara Nasional dan berkomitmen untuk terus mendampingi Kepengurusan baru yang akan terpilih agar dapat  terus memantau dan mengevaluasi secara berkala tingkat pencapaian dan pembelajarannya kedepan.

Beliau juga menyampaikan beberapa peluang yang dapat menjadi potensi penguatan yang akan dilakukan oleh PKBI KEPRI seperti Program Penanggulangan TB-HIV (GFATM), Program RESPOND (DFAT-IPPF), Program AIPTIS (DFAT-PKBI Pusat).

 

Musyawarah Daerah PKBI Kepulauan Riau ke III telah menetapkan beberapa hal yaitu :

  • Struktur Kepengurusan PKBI Daerah Kepulauan Riau periode 2021 – 2026 dipimpin oleh Ika Susanti, S.ST sebagai Ketua, Muhammad Faizal, S.H., M.M sebagai Wakil Ketua I, Mery Indra Sari, Amd sebagai Wakil Ketua II, dan Hilmi Akbar sebagai Wakil Ketua III.
  • Rencana Strategis PKBI Daerah Kepulauan Riau periode 2021 – 2031, dengan pokok-pokok kebijakan utama terkait pengembangan institusi dan layanan yang mengedepankan tantangan era digitalisasi dan Pelayanan psikologi klinis.
  • Kebijakan-kebijakan internal yang memperkuat strategi percepatan kebutuhan Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan dan Kolaburasi sumberdaya.

Sebagai bentuk komitmen yang tinggi Kepengurusan dari tingkat cabang, Daerah dan Pusat, pasca MUSDA III dilanjutkan secara langsung serangkaian agenda dimulai dari Assessment Kelembagaan, Penguatan Kapasitas hingga kunjungan Lapangan selama 2 (dua) hari. Melalui kegiatan partisipatif ini diharapkan PKBI Daerah dapat dengan cepat memetakan situasi baik secara potensi maupun tantangan kedepan. Kegiatan ini Secara langsung di Fasilitasi oleh Herry Susanto, Wakil Direktur PKBI Pusat bersama Dra. Josephine Rosa Matietta, M.PsiT, Sekretaris Pengurus Nasional dan Haryati, Kabid Kelembagaan PKBI Pusat.

Dengan adanya proses komprehensif dan partisipatif ini semakin meningkatkan kepercayaan diri PKBI Daerah Kepulauan Riau untuk dapat menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan guna menyongsong Keluarga Propinsi Kepulauan Riau yang Sehat, Mandiri, Berencana dengan Nilai-nilai Tanggung Jawab dan Inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

All Right Reserved @sembangin 2022

Alamat Sekretariat

Jl. Kaka Tua II Kampung Simpangan Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau